REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Tim Ditipideksus Polri akhirnya menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang merupakan guru trading binary option Binomo Indra Kenz, sebagai tersangka, pada Senin (04/04/2022) kemarin.
“Iya benar, sudah jadi tersangka”, jelas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Ditemukan dua alat bukti berdasarkan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah saksi.
“Saat ini Fakarich belum dilakukan penahanan, hanya ada surat penangkapan”, tutupnya.
Sebelumnya dikabarkan Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa sosok yang diduga mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz, untuk menghilangkan barang bukti kasus penipuan berkedok investasi binary option yakni Fakar atau Fakarich. (*)
