REPUBLIKNEWS.CO.ID, MEDAN — Pria berinisial HSM, yang diduga melakukan pemukulan terhadap remaja di Kota Medan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun telah menangkap pria tersebut.
“Iya sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dimintai konfirmasi, Jumat (24/12/2021).
Hadi belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan pria itu. Hadi mengaku saat ini petugas sedang memeriksa kader Satgas Cakra Buana PDI-P itu.
Pelaku pemukulan terhadap seorang anak yang terjadi di minimarket yang viral di media sosial berinisial HSM ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV minimarket.
Kasat Reskrim Polrestabes MedanKompol Firdaus yang dikonfirmasi, Jumat (23/12/2021) membenarkan hal itu. “Iya benar telah ditatapkan tersangka,” kata Kompol Firdaus
Penyidik menjerat tersangka dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, pelaku dijerat pasal 80 jo pasal 76 c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tentang UU Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 72 juta rupiah,” ungkap Kombes Riko kepada wartawan, Sabtu siang.
Pelaku berinisial HSM (45) ini diamankan Satreskrim Polrestabes Medan pada Jumat, (24/12/2021) dini hari. Ia diamankan pada saat sedang berkumpul dengan teman-temannya. “Kita amankan tersangka di salah satu cafe di kawasan Medan Johor,” terangnya.
Sosok berinisial HSM (45) tampak dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan pukul 12.44 WIB.
