REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Buntut kericuhan aksi demonstrasi di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai pada 2 Maret 2024 lalu, aktor Intelektual Lapangan inisial FR (24) yang diburu oleh pihak kepolisian akhirnya menyerahkan diri.
FR menyerahkan diri, Selasa (5/3/2024) pukul 20.00 wita pasca dirinya dianggap sebagai aktor kericuhan demo di depan KPU Sinjai dengan memaksa menghentikan perhitungan suara ulang 9 TPS di desa Kassibuleng, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
Kini, FR ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan dan pengembangan terkait kericuhan dengan menyimpan dan membawa sajam serta bom molotov saat aksi demonstrasi terjadi.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan 7 tersangka saat aksi demonstrasi tanpa izin berakhir anarkis yang berlangsung di depan KPU Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah
bahwa sejak terjadinya demo tanpa izin berujung tindakan anarkis pihaknya telah melaksanakan beberapa pemeriksaan, termasuk menetapkan 7 tersangka.
Fery menuturkan telah melakukan penggeledahan dengan menurunkan 130 personil di dua tempat yakni Sinjai Utara dan Sinjai Borong sejak 2 Februari 2024 untuk mencari aktor intelektual lapangan berinisial FR, dari tanggal 2 hingga dini hari 4 Februari kemarin.
“Dari penggeledahan itu ternyata kami belum mendapatkan saudara FR dan pada akhirnya Selasa (5/3/2024) kemarin FR menyerahkan diri di Mapolres Sinjai,” ujarnya kepada awak media saat menggelar jumpa pers Rabu (6/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan katanya, saudara FR berperan sebagai aktor intelektual lapangan.
Adapun dari hasil pemeriksaan, peran FR sebelum melakukan aksi demo sekitar 28 Februari 2024 dengan mengajak beberapa orang untuk ke kantor KPU perihal mengawal suara salah satu Caleg tertentu.
“Dia (FR) mengajak untuk membawa senjata tajam, jika tidak menguntungkan satu caleg pada perhitungkan suara ulang di KPU maka akan dibuat rusuh,” bebernya.
Selanjutnya, FR juga menfasilitasi untuk mengajak demo dengan membawa 3 kendaraan roda dua diantaranya mobil grand max, Mitsubishi Cool dan 1 mobil Suzuki Carry berwarna putih. Dan juga menfasilitasi sejumlah sepeda motor.
Tak hanya itu ungkap Fery, FR juga berperan memprovokasi pendemo dan berakhir anarkis dan kekerasan. Termasuk, kepemilikan 2 senjata tajam yang tersimpan di mobil Grand Max.
“FR juga diduga yang membawa 3 bom molotov yang tersimpan di Mobil Cool,” katanya.
Terkait peran-peran yang dilakukan oleh FR setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan hari ini dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, LM 78 tahun 1951 tentang senjata tajam juncto pasal 160 subsider, pasal 213 lebih subsider, pasal 212 lebih subsider, 212 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka terbukti melakukan perbuatan menghasut, kekerasan dan ancaman kekerasan,” Demikian kata Mantan Penyidik KPK itu.
Penulis: Asrianto