Republiknews.co.id

Akui Perbuatannya, Bripda Randi Terancam 5 Tahun Penjara dan Sanksi Pemecatan

Novia Widyasari Rahayu dan kekasihnya Bripda Randi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SURABAYA — Polda Jatim bertindak cepat menangani kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu (23) di atas pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Akhirnya, polisi menahan Bripda Randy, kekasih Novia mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri di Malang.

Bripda Randy merupakan anggota Polres Pasuruan ditahan karena dengan sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Novia yang tinggal di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto akhirnya bunuh diri pada Kamis sore (02/12/2021).

Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, setelah kasus ini viral, kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Mojokerto dan Direskrimum Polda Jawa Timur.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Randy. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika Randy dan Novia berkenalan di suatu acara pembukaan Toko Distro di Malang pada Oktober 2019. Selanjutnya mereka bertukar nomer handphone dan berpacaran.

“Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya suami-istri di berbagai kost mereka di Malang dan Hotel,” jelas Wakapolda saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu (04/12/2021) malam.

Hingga akhirnya Novia hamil, pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus.

Atas perbuatanya, Bripda Randy langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara.

Kepolisian juga akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemecatan. (Wahyu Widodo)

Exit mobile version