Republiknews.co.id

Anggota DPRD Makassar Abdul Wahid Gelar Sosialisasi Perda Tentang RPJMD

Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahid menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang RPJMD di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Sabtu (2/12/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sosialisasi Perda tersebur digelar di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Sabtu (2/12/2023).

Dalam sosialisasi ini, legislator dari Fraksi PPP ini mengundang narasumber dari Bappeda Makassar. Ialah Pejabat Fungsional, Ikhsan dan Fajar Hidayat.

Wahid, sapaan akrabnya menjelaskan bagaimana pembangunan kota Makassar disusun lewat perencanaan. Itu kemudian dimuat dalam RPJMD.

“Jadi RPJMD ini adalah perencanaan pembangunan sesuai visi misi bapak Wali Kota Makassar, semua perencanaan lima tahun itu ada,” jelasnya.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD ini mengatakan perda RPJMD juga menjadi pedoman Pemerintah kota dalam perencanaan. Makanya perda ini dibuat sehingga pemerintah tahu merencanakan pembangunan kota dalam RPJMD.

“Kami harap semua memahami perda ini apalagi dibawakan oleh narasumber yang memang ahlinya,” tambahnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Perencanaan Bappeda Makassar, Ikhsan mengatakan RPJMD disusun untuk lima tahun kedepan. Sebagaimana yang diatur sesuai visi misi Wali Kota.

Adapun RPJMD berisikan perencanaan program seperti kegiatan. Namun tidak terperinci seperti yang ada dalam RKPD tahunan.

“Kalau ini RPJMD dalam bentuk perda. Tidak ada kegiatan yang kita sembunyikan, semua ada disini. Lebih jelasnya ada di RKPD,” singkatnya. (*)

Exit mobile version