0%
logo header
Sabtu, 02 Desember 2023 20:52

Anggota DPRD Makassar Abdul Wahid Gelar Sosialisasi Perda Tentang RPJMD

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahid menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang RPJMD di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Sabtu (2/12/2023). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahid menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang RPJMD di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Sabtu (2/12/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sosialisasi Perda tersebur digelar di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Sabtu (2/12/2023).

Dalam sosialisasi ini, legislator dari Fraksi PPP ini mengundang narasumber dari Bappeda Makassar. Ialah Pejabat Fungsional, Ikhsan dan Fajar Hidayat.

Wahid, sapaan akrabnya menjelaskan bagaimana pembangunan kota Makassar disusun lewat perencanaan. Itu kemudian dimuat dalam RPJMD.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

“Jadi RPJMD ini adalah perencanaan pembangunan sesuai visi misi bapak Wali Kota Makassar, semua perencanaan lima tahun itu ada,” jelasnya.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD ini mengatakan perda RPJMD juga menjadi pedoman Pemerintah kota dalam perencanaan. Makanya perda ini dibuat sehingga pemerintah tahu merencanakan pembangunan kota dalam RPJMD.

“Kami harap semua memahami perda ini apalagi dibawakan oleh narasumber yang memang ahlinya,” tambahnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Sementara itu, Pejabat Fungsional Perencanaan Bappeda Makassar, Ikhsan mengatakan RPJMD disusun untuk lima tahun kedepan. Sebagaimana yang diatur sesuai visi misi Wali Kota.

Adapun RPJMD berisikan perencanaan program seperti kegiatan. Namun tidak terperinci seperti yang ada dalam RKPD tahunan.

“Kalau ini RPJMD dalam bentuk perda. Tidak ada kegiatan yang kita sembunyikan, semua ada disini. Lebih jelasnya ada di RKPD,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646