REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Warga Kabupaten Gowa, dianiaya oleh mantan suaminya saat menginap di salah satu hotel di Kota Makassar, Minggu (16/10/2022) Kemarin.
Korban Berinisial JM (30), warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ia mengaku telah dianiaya oleh mantan suaminya AW, warga Kabupaten Takalar yang juga seorang ASN dan bekerja di Dinas PU Kabupaten Takalar.
JM menceritakan, jika dirinya mendapat penganiayaan saat berada di hotel Amaris Hertasning makassar, Kamar 305 lantai 3 saat bersama teman wanitanya dan juga anaknya yang masih berumur 2 Tahun 5 Bulan, saat mengikuti kegiatan Majelis taklim.
“Saya ditendang dan ditinju oleh mantan suami saya, mulai dari dalam kamar hotel, sampai ke lobi, baru di dapannya anakku saya dianiaya, sampai sampai anakku menangis histeris melihat kejadian itu,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (17/10/3022).
Parahnya lagi, lanjut JM, sebelum dianiaya, ia juga diperkosa oleh mantan suaminya di depan mata anaknya.
“Saya meronta ronto, dan berteriak minta tolong di hotel saat saya diperkosa, tapi tidak ada yang tolong, temanku saat itu berada di lantai bawah,” jelasnya.
“Saya diperkosa sambail di aniaya, saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena kamar hotel dia kunci, kedua tangan saya di tindis dan anak saya yang melihat, menangis histeris,” sambungnya.
JM menjelaskan, kedatangan mantan suaminya itu bermula saat anaknya sering mencari ayahnya (pelaku), apalagi saat anaknya sakit, sering menyebut nama ayahnya.
Ia kemudian mendapat saran dari teman wanitanya untuk memanggil mantan suaminya itu untuk menjenguk anaknya, siapa tau anaknya bisa melepas rindu dan mendapatkan uang pembeli susu, karena selama ini tidak dinafkahi.
“Saya terpaksa terima saran teman saya, karena anak saya terus mencari bapaknya, apalagi kalau sakit, pasti panggil bapak terus, saya harap dengan ketemu bapaknya bisa melepas rindu, ternyata saya justru mendapat prilaku kasar dan seksual,” terangnya.
Awalnya ia berharap akan mempertemukan anaknya dengan mantan suaminya itu di lobi hotel, namun ia salah perhitungan.
Mantan suaminya (pelaku) justru lansung naik ke lantai 3 kamar hotel tersebut dan lansung masuk ke kamar.
Sementara dua orang temannya yang melihat kedatangan Pelaku lansung keluar kamar, menuju lantai bawah di lobi hotel.
Korban sendiri mengaku telah bercerai secara resmi di Pengadilan Agama Sungguminasa Kabupaten Gowa pada tanggal 26 Agustus 2020 lalu, dan sudah menerima akta perceraiannya dari pengadilan agama Sungguminasa.
“Saya sudah sering disiksa begini saat masih bersama, tapi saya pikirkan anakku yang masih kecil, sehingga tetap bertahan,” terangnya.
Usai lakukan fisum, korban melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Panakukang Makassar.
