Republiknews.co.id

Bantah Lecehkan Mahasiswinya, Profesor di UHO Kendari Bakal Lapor Balik

Kuasa hukum Profesor B, Fatahilah. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI – R (20), salah seorang mahasiswi Universitas Haluoleo (UHO), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dosennya atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dialaminya ke pihak kepolisian. Oknum dosen tersebut diketahui berinisial Profesor B, guru besar di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Laporan polisinya (LP) saat ini telah masuk dan diproses di Polres Kendari. Dari isi laporan mahasiswi itu, dia mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh Profesor B sebanyak dua kali. Kejadiannya bermula pada 17 Juli 2022, ketika ia berkunjung ke kediaman sang Dosen untuk menyerahkan hasil rekapan nilai tugas rekan-rekannya.

“Saya disini kan sebagai ketua tingkat, jadi diminta untuk bawakan rekapan nilai tugas teman-teman saya. Datanglah saya ke rumahnya lalu dipersilahkan masuk duduk di ruang tamu. Saat itu saya dikasih uang Rp 100 ribu untuk sewa angkot, tapi saya tolak. Namun dia bilang untuk ucapan terima kasih katanya karena saya sudah bantu dia,” tutur R dikutip dari metrokendari.id.

“Akhirnya saya terima uang itu dan bilang terima kasih, pada saat bersamaan dia langsung duduk di samping saya. Tiba-tiba dia peluk saya dan cium pipi saya secara spontan. Saya kaget, tapi dalam hati saya mungkin karena dia terharu merasa kasian sama saya karena saya memang anak yatim,” lanjut R menerangkan.

Tak sampai disitu, hal serupa juga kembali dialami R pada keesokan harinya. Dia dihubungi oleh Profesor B untuk menyerahkan hasil rekap nilai yang lainnya. Agar mencegah perbuatan yang sama terulang, R mengajak rekannya untuk menemani.

“Saya dengan teman sudah janjian kemudian pergi ke rumah dosen saya ini. Teman saya berada di luar di teras duduk bagian sebelah kanan. Saya masuk ke ruang tamu lalu duduk. Selesai serahkan laporan rekap nilai tugas itu saya bilang mau pamit. Pada saat mau keluar pintu, badan saya ditarik dan dibalikan kearahnya dan disitu spontan dia langsung buka masker saya dan cium bibir saya. Disitu saya spontan juga dorong bahunya dan lari ke luar tanpa pamit,” paparnya.

Dari seluruh keterangan R, dibantah dengan tegas oleh Profesor B. Melalui kuasa hukumnya, Fatahilah kepada Republiknews.co.id, mengatakan yang dilaporkan R itu tidak benar. Kata dia, saat menyerahkan hasil rekapan nilai, R datang bersama rekannya dan tak sampai masuk ke dalam rumah. Hanya sebatas teras. Sehingga, perbuatan tak senonoh itu tak mungkin dilakukan kliennya.

“Jadi R ini sudah dianggap seperti anak sendiri. Tidak mungkinlah mau lakukan perbuatan seperti yang dituduhkan itu. Klien saya sudah menjelaskan, jika semua tuduhan itu tidak ada yang benar, dan ada saksi yang menyaksikan semua,” ungkap Fatahilah dibalik telepon genggamnya, Jumat (22/07/2022) kemarin.

Fatahilah menerangkan, saat mendengar kabar tentang laporan R ke polisi, Profesor B merasa kaget. B kemudian bertandang ke kediaman R untuk meminta klarifikasi atas laporan itu. Pihaknya menghargai proses hukum yang bakal dilalui, namun harus dengan bukti-bukti yang kuat. Sebab, laporan itu tidaklah benar dan dapat merusak nama baik kliennya.

“Silahkan mereka membuktikan semua tuduhan-tuduhan itu. Kami juga telah memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian. Seluruh tuduhan yang dilayangkan terhadap klien saya, telah dijawab dengan bantahan,” sebutnya.

Untuk itu, lanjut Fatahilah, pihaknya tak akan tinggal diam. Ada langkah-langkah tegas yang dilakukan menanggapi laporan R. Dalam waktu dekat, ia bersama kliennya bakal melayangkan laporan balik terhadap pihak R. Saksi kuat dan barang bukti telah dipersiapkan.

“Satu dua hari ini kita akan melaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik dan undang-undang ITE,” tegasnya.

“Kami percayakan pada pihak kepolisian yang bekerja dengan profesional, modern dan terpercaya,” tutupnya.

Exit mobile version