Republiknews.co.id

Bareskrim Polri Blokir Rekening Indra Kenz Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kentz. (Foto. Instagram @indrakenz)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dipittideksus Bareskrim Polri  menyatakan sudah memblokir rekening bank Indra Kenz.

“Sudah diblokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar rupiah,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (01/03/2022).

Whisnu menyebut rekening tersebut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Bersama dengan PPATK untuk mengungkap transaksinya. Namun, kami harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak,” katanya.

Bareskrim Polri sebelumnya secara resmi menetapkan crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam penetapan tersangka ini, penyidik menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Ramadhan kepada wartawan.

“Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman 20 tahun penjara”, tutupnya.

Exit mobile version