Bareskrim Polri Terbitkan Red Notice Dan Buru Tiga Tersangka DNA Pro

Bareskrim Polri Terbitkan Red Notice Dan Buru Tiga Tersangka DNA Pro

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka sekaligus petinggi robot trading DNA Pro yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Iya (diajukan red notice), tiga orang,” jelas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (18/04/2022).

Ketiga tersangka diduga saat ini tengah berada di Turki usai melakukan tindakan penipuan robot trading.

Dalam hal ini, penyidik berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk melacak dan menangkap ketiganya.

“Tiga nama tersangka DPO robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei,” sambungnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban, dan publik figur yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Ivan Gunawan menjadi publik figur pertama yang dimintai keterangannya sebagai saksi, ia diperiksa pada Kamis (14/04).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000 honor yang diterimanya sebagai brand ambasador DNA Pro.

Para tersangka akan dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis : Wahyu Widodo

Berita Terkait
Baca Juga