REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA – Amirullah (38) warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat membunuh rekannya YU (43). Amirullah yang baru bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 15 tahun membunuh korban karena dendam lama lantaran adik korban yakni JF (39) sebelumnya telah membunuh salah satu rekan pelaku.
“Pelaku ini baru keluar penjara dan mempunyai dendam. Dua hari sebelumnya sudah bolak balik di depan rumah maupun di tempat jualan korban untuk memantau situasi. Sebab pelaku ini merasa dendam dengan adik korban atas tewasnya teman dari pelaku,” ucap Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi media ini, Selasa (05/07/2022).
Peristiwa itu terjadi di kawasan Taman Cerdas, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda pada Senin sore (4/7). Dimana lokasi tersebut merupakan tempat korban berjualan. Saat itu YU mendapatkan tantangan oleh pelaku yang datang menggunakan sepeda motor.
“Karna mendapatkan ancaman dari pelaku yang membawa badik, korban kemudian memberitahukan hal itu ke dua orang anaknya yang kemudian langsung bergegas ke lokasi hingga terjadilah pertarungan 4 lawan satu,” jelasnya.
Saat pertikaian itu terjadi, pelaku sempat terkepung hingga mengharuskan dirinya menyerang ke arah YU lebih dulu. Korban pun sempat melakukan perlawanan menggunakan parang yang ia bawa, namun terlepas saat dirinya terjatuh.
Ketika YU terjatuh, pelaku pun mengambil kesempatan itu untuk menikam korban di bagian perut dan pahanya hingga mengenai arteri utama yang menyebabkan pendarahan hebat.
“Saat ingin menyerang korban terjatuh dan mendapat luka tikam di bagian perut dan paha yang menyebabkan pendarahan,” ujarnya.
Meski mendapatkan serangan balasan, Amirullah berhasil melarikan diri ke arah sungai dengan cara memanjat pagar lapangan tenis, namun tak sampai beberapa lama Amirullah berhasil diamankan oleh warga di sekitar lokasi kejadian.
“Usai mendapatkan laporan warga, pelaku yang telah diamankan warga kita bawa bersama barang bukti,” ungkapnya.
Sementara itu, YU yang mengalami luka di larikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif. Namun pada Selasa dini hari korban dinyatakan meninggal dunia.
“”Tadi malam pukul 00.00 Wita sempat dilakukan operasi karena sakit. Kemudian tadi subuh sekitar pukul 05.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Fahrudi.
Atas perbuatannya Amirullah dijerat dengan Pasal 340 tentang unsur-unsur pembunuhan berencana dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
