REPUBLIKNEWS.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap kapal bermuatan 768.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) tujuan Pulau Guntung, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani saat dihubungi Republiknews.co.id, Kamis (28/04/2022).
Undani memaparkan, penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan Bea Cukai Batam pada Senin (25/04).
“Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya. Berbekal informasi dari masyarakat, pada Senin (25/04), terdapat kapal high speed carrier (HSC) yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6, Pulau Galang, Batam dengan tujuan Pulau Guntung, Indragiri Hilir, Riau,” beber Undani.
Diduga kapal HSC tersebut, kata Undani, membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai.
“Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut,” ungkapnya.
Dengan cepat, lanjut Undani, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut pada hari Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” sebut Undani.
Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Bersama barang bukti tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda,” jelasnya.
Undani berujar, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara,” tandas Undani.
