Republiknews.co.id

Begini Regulasi Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Sinjai

Sekretaris DPRD Kabupaten Sinjai, Drs. Janwar.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Sekretariat DPRD Kabupaten Sinjai telah menerima Surat Keputusan pergantian pimpinan DPRD Sinjai Lukman Arsal dari DPP Partai Gerindra. Hanya saja, pemberhentian pimpinan lembaga Legislatif Daerah harus mengikuti regulasi dan mekanisme yang ada.

Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar mengungkapkan regulasi pergantian Pimpinan Legislatif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 dengan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib.

Dalam PP nomor 12 tahun 2018 pasal 36 ayat 4 dijelaskan dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatanya, para Wakil Ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas  Ketua sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif.

Selanjutnya kata Janwar, diatur pada pasal 37 ayat (1) disebutkan Pimpinan DPRD lainnya melapor usul pemberhentian Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, (2) pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat Paripurna dan (3) pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Dan terakhir, pasal 38 ayat (3) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati/Wali Kota paling lambat tujuh hari terhitung sejak ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Dan pasal (4) Bupati atau Wali Kota menyampaikan Keputusan DPRD Kabupaten/Kota sebagai dimaksud pasal (3) kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya Keputusan DPR Kabupaten/Kota.

Hingga saat ini, jelas Janwar, jadwal agenda Badan Musyawarah (Bamus) belum teragendakan.

“Jadwal Bamus belum karena para Wakil Ketua belum mengagendakan,” ucapnya, Kamis (26/08/2021).

Untuk itu, ungkap Janwar, Semua Rapat Paripurna DPRD dilakukan setelah ada jadwal yang ditetapkan oleh Bamus.

“Mekanisme Rapat Paripurna DPRD harus melalui penetapan jadwal dari Bamus, setelah itu hasil Rapat Bamuslah yang menetapkan waktu pelaksanaan Rapat Paripurna,” kuncinya. (Anto)

Exit mobile version