Dan pasal (4) Bupati atau Wali Kota menyampaikan Keputusan DPRD Kabupaten/Kota sebagai dimaksud pasal (3) kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya Keputusan DPR Kabupaten/Kota.
Hingga saat ini, jelas Janwar, jadwal agenda Badan Musyawarah (Bamus) belum teragendakan.
“Jadwal Bamus belum karena para Wakil Ketua belum mengagendakan,” ucapnya, Kamis (26/08/2021).
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Untuk itu, ungkap Janwar, Semua Rapat Paripurna DPRD dilakukan setelah ada jadwal yang ditetapkan oleh Bamus.
“Mekanisme Rapat Paripurna DPRD harus melalui penetapan jadwal dari Bamus, setelah itu hasil Rapat Bamuslah yang menetapkan waktu pelaksanaan Rapat Paripurna,” kuncinya. (Anto)
