0%
logo header
Kamis, 26 Agustus 2021 21:27

Begini Regulasi Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Sinjai

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Sekretaris DPRD Kabupaten Sinjai, Drs. Janwar.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sinjai, Drs. Janwar.

Dan pasal (4) Bupati atau Wali Kota menyampaikan Keputusan DPRD Kabupaten/Kota sebagai dimaksud pasal (3) kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya Keputusan DPR Kabupaten/Kota.

Hingga saat ini, jelas Janwar, jadwal agenda Badan Musyawarah (Bamus) belum teragendakan.

“Jadwal Bamus belum karena para Wakil Ketua belum mengagendakan,” ucapnya, Kamis (26/08/2021).

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Untuk itu, ungkap Janwar, Semua Rapat Paripurna DPRD dilakukan setelah ada jadwal yang ditetapkan oleh Bamus.

“Mekanisme Rapat Paripurna DPRD harus melalui penetapan jadwal dari Bamus, setelah itu hasil Rapat Bamuslah yang menetapkan waktu pelaksanaan Rapat Paripurna,” kuncinya. (Anto)

Halaman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646