Bejat! Ayah dan Paman di Kutai Timur Rudapaksa Anak Kandung

Bejat! Ayah dan Paman di Kutai Timur Rudapaksa Anak Kandung

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Pria berinisial EF (44) asal Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) tega rudapaksa anak kandung sendiri M (13).

Selain ayah kandung, AK (57) paman korban turut ikut merudapaksa. Parahnya, AK melakukan perbuatan keji itu berulang kali sejak 2017 hingga 2022.

“Untuk ayah kandung mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, sedangkan paman korban ini sudah berulang-ulang kali sejak 2017 hingga Juli 2022,” jelas Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa saat menggelar rilis, Jumat (19/8/2022).

Peristiwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh paman korban, AK pada 2017

di kediamannya di Desa Benua Baru Ilir Kecamatan Sangakulirang, Kutai Timur. Saat itu korban masih berusia 8 tahun dan tinggal bersama pelaku dan bibinya lantaran kedua orang tuanya telah lama bercerai.

“Saat itu korban tengah tidur, dan korban terbangun lantaran pamannya ini memegang kemaluannya, setelah itu pelaku memaksa korban dan terjadi persetubuhan,” ucap Damus.

Korban yang saat itu hanya sendiri, tak berani melawan lantaran AK mengancam korban jika berteriak ataupun melawan.

“Saat mau berteriak pelaku menyuruh korban untuk diam, sambil melakukan persetubuhan,” ungkapnya.

Mendapat perlakuan dari AK, Melati pun melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandung pada 2020. Namun bukannya percaya, NF pun malah ikut serta melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.

“Saat berada di rumah ayah kandungnya, korban yang sedang tidur terbangun lantaran melihat ayahnya sudah berada di atas tubuh korban, dan disitu pelaku melakukan persetubuhan dengan turut mengancam korban,” ujarnya.

Atas kejadian yang dialami, Melati kemudian melaporkan perbuatan ayah dan pamannya ke ibu kandungnya. Namun jawaban dari sang ibunya sama, ia tak percaya atas tindakan yang dilakukan orang terdekatnya tersebut.

“Dan akhirnya korban melaporkan ke bibinya, dari cerita korban itu lah, sang bibi melaporkan tindakan ayah kandung serta pamannya ke kami,” terangnya.

Atas laporan itu, polisi pun mengamankan kedua pelaku, saat menjalani pemeriksaan kepada polisi kedua pelaku mengaku timbul nafsu saat melihat tubuh korban.

“Pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan nafsu oleh korban,” sebutnya.

Atas kejadian itu, kedua pelaku pasal 81 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang Nomor 01 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juntco pasal 64 KUHP.

“Kedua pelaku kita kenakan pasal yang sama, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Penulis : Kurniawan