Republiknews.co.id

Berawal Laporkan Anggota DPRD Kaltim, Pengusaha di Samarinda Malah Dipolisikan

Irma Suryani didampingi pengacaranya saat menunjukkan BPKB Mobil dan Sertifikat Rumah milik Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA – Seorang pengusaha asal Kalimantan Timur, Irma Suryani dilaporkan ke Polisi atas kasus dugaan Pencurian, Pemerasan dan Pengancaman oleh Hasanudin Mas’ud ke Polisi pada 2021 lalu. Irma pun mempertanyakan keprofesionalan pihak Polisi mengenai kasus yang menimpahnya.

Sebelumnya Irma Suryani sempat melaporkan dugaan penipuan cek kosong Rp2,7 Miliar yang menyandung Ketua Komis III DPRD Kaltim Hasanudin Mas’ud pada April 2021, dan kini kasus tersebut telah dihentikan pihak kepolisian.

“Saya mempertanyakan ini ada apa?, kenapa kasus saya dihentikan Polisi, malah saya yang dilaporkan atas kasus Pencurian, Perampasan BPKB dan Sertifikat Rumah, padahal itukan diberikan ke saya sebagai jaminan,” ucap Irma saat ditemui, Senin (10/01/2022) lalu.

Irma mengungkapkan, dirinya telah dipanggil di Polda Kaltim mengenai laporan pencurian yang ditujukan kedirinya beberapa waktu lalu. Oleh penyidik Polda Kaltim, Irma diduga melakukan pencurian di kediaman Hasanudin Mas’ud.

“Saya dibilang loncat pagar, masuk ke kamarnya dan mengambil BPKB Mobil dan Sertifikat Rumah di berangkas, kalau betul apa ada buktinya, dan untuk apa juga surat-surat ini saya ambil,” jelasnya.

Irma menyebut saat ini kasus yang menimpahnya telah naik ke penyelidikan, meski demikian Irma mangku siap mengikuti semua prosesnya. “Sebagai rakyat biasa, saya siap hadapi kasus ini,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan dirinya belum mengetahui pelaporan kasus pencurian yang dilaporkan Hasanudin Mas’ud.

“Saya belum monitor, saya kroscek dulu yang menangani kasus ini,” terang Kombes Pol Yusuf saat dihubungi.

Sementara itu, mengenai penghentian kasus cek kosong Rp 2,7 Miliar, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menerangkan bahwa kasus tersebut telah dihentikan dan surat perhentian penyelidikan (SP3) telah dikeluarkan pada 15 Desember 2021.

“Iya kasus ini bukan masuk pidana, jadi kami hentikan, dan surat SP3 sudah kita berikan ke pelapor,” kata Sena.

Kuasa hukum Irma, Jumintar Napitupulu, mengaku sampai saat ini pihaknya tak pernah diberikan alasan mengapa kasus yang telah dilaporkan sejak April 2020 lalu dihentikan.

“Padahal alat bukti lengkap, saksi ahli pun kita datangkan, hingga gelar perkara khusus di Mabes Porli pun sudah, tapi kenapa dihentikan oleh Polresta Samarinda, ini ada apa?,” ungkapnya.

Ia berharap agar kasus ini dapat dibuka kembali tanpa adanya praperadilan. “Disinilah keprofesionalan seorang Penyidik itu kita pertanyakan. Apakah peserta gelar sudah profesional. Maka dari itu Mabes Polri segera turun tangan agar SP3 bisa dibuka kembali tanpa praperadilan,” tutupnya.

Exit mobile version