REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menilai penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 tepat waktu.
“Kami mengapresiasi atas penyerahan LKPD ini yang dilakukan dengan tepat waktu,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Paula Henry Simatupang, di sela-sela penyerahan LKPD Pemkab Gowa di Aula BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Kamis (31/03/2022) kemarin.
Dirinya menyebutkan bahwa, sesuai dengan pasal 56 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Gubernur, Bupati, Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat 31 Maret.
Ia mengatakan, penyerahan LKPD ini merupakan sebuah kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan BPK Wilayah Sulsel dan untuk mengukur sejauh mana kesejahteraan masyarakat.
Apalagi, dalam waktu dekat pemerintah daerah akan turun untuk melakukan pemerikasaan atas LKPD yang diserahkan oleh pemerintah daerah.
“Kita berharap proses pemeriksaan bisa berjalan dengan baik sehingga menghasilkan LHP yang baik untuk memperbaiki pengelolaan keuangan,” harapnya.
Sementara Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengatakan, penyerahan LKPD kepada BPK merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 Ayat 2.
“Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran selesai,” ujar Adnan singkat. (*)
