0%
logo header
Jumat, 01 April 2022 18:44

BPK Sulsel Nilai Penyerahan LKPD Pemkab Gowa Tepat Waktu

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, saat menyerahkan LKPD Pemkab Gowa TA 2021 di Aula BPK Sulsel, Kamis (31/03/2022) kemarin. (Istimewa)
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, saat menyerahkan LKPD Pemkab Gowa TA 2021 di Aula BPK Sulsel, Kamis (31/03/2022) kemarin. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menilai penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 tepat waktu.

“Kami mengapresiasi atas penyerahan LKPD ini yang dilakukan dengan tepat waktu,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Paula Henry Simatupang, di sela-sela penyerahan LKPD Pemkab Gowa di Aula BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Kamis (31/03/2022) kemarin.

Dirinya menyebutkan bahwa, sesuai dengan pasal 56 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Gubernur, Bupati, Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan  laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir  atau paling lambat 31 Maret.

Baca Juga : 3.608 Bidang Tanah Warga Tinggimoncong Kantongi Sertifikat PTSL

Ia mengatakan, penyerahan LKPD ini merupakan sebuah kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan BPK Wilayah Sulsel dan untuk mengukur sejauh mana kesejahteraan masyarakat. 

Apalagi, dalam waktu dekat pemerintah daerah akan turun untuk melakukan pemerikasaan atas LKPD yang diserahkan oleh pemerintah daerah.

“Kita berharap proses pemeriksaan bisa berjalan dengan baik sehingga menghasilkan LHP yang baik untuk memperbaiki pengelolaan keuangan,” harapnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Masyarakat Peringati Isra Mi’raj untuk Perdalam Keimanan

Sementara Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengatakan, penyerahan LKPD kepada BPK merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 Ayat 2.

“Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran selesai,” ujar Adnan singkat. (*)

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646