Republiknews.co.id

Bulan Ramadan, Babinsa di Selayar Gagalkan 34 Botol Miras Impor yang Beredar di Masyarakat

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Sebanyak 34 botol minuman keras asal Luar Negeri berhasil digagalkan peredarannya oleh Tim Gabungan TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar.

Hal tersebut terungkap saat Tim Gabungan melakukan razia penertiban selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah di rumah kontrakan dan kamar kost-kostsan yang tersebar dalam Kota Benteng, Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng pada Selasa 28 Maret 2023 lalu.

Babinsa Koramil 1415-01 Bontosikuyu Kodim 1514 Selayar, Serka Sudirman mengungkapkan, miras tersebut diperoleh dari sebuah kamar kost di jalan Muh. Karaeng Bonto belakan Kantor BKKBN Kepulauan Selayar saat melakukan razia penertiban bersama Tim.

“Dalam giat penertiban itu kami temukan minuman keras berbagai merek diantaranya Vodka green tea 6 kaleng, Skyy Vodka 3 botol, Topra 18 botol dan anggur Merah 7 botol. Barang bukti Miras dan pemiliknya sudah diambil keterangannya di Kantor Satpol PP kemarin,” ungkap Serka Sudirman, Kamis (30/03/2023).

Lebih lanjut ia mengungkapkan saat pelaksanaan razia itu ada 2 orang yang berhasil ditangkap atas nama inisial HK seorang Laki-laki kelahiran Kalimantan umur 30 tahun dan AR laki-laki kelahiran Selayar usia 28 Tahun.

“Dari hasil temuan ini dapat kita simpulkan, bahwa kurangnya kontrol dari pemilik rumah kos-kosan terhadap warga yang menyewa di tempatnya. Sehingga kegiatan yang tak terduga  tersebut dengan mudahnya mereka lakukan di dalam kamar kost tersebut,” ungkap Serka Sudirman.

Dalam giat penertiban itu turut terlibat Sekcam Benteng Mahmuddin, Sekretaris Polisi PP Saharudin, Pol. Lurah Benteng Selatan Andi Ahmad Ashar, Lurah Benteng Ardin, Babinsa Kelurahan Benteng Serka Sudirman, Bhabinkamtibmas Benteng Aiptu Andi Baso, Kepala Lingkungan se-Kelurahan Benteng, RW dan RT Se-Kelurahan benteng. (*)

Exit mobile version