Republiknews.co.id

Curi Mobil Rental, Pria di Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat press Confrence, Senin (21/3/2022) (istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANGKOTA – Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Ayla nomor polisi A.1445.KJ, Rabu (16/3/2022) lalu.

Pelaku AH (40) diketahui mencuri mobil milik korban AHM (41) yang sedang diparkir di Lingkungan Magersari, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Selasa (15/3/2022) lalu.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya di Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Pelaku sengaja datang dari Bogor ke Kota Serang melakukan pemantauan untuk mencari target mobil yang dapat dicurinya,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Irwan menambahkan, dari keterangan pemiliknya, kendaraan tersebut merupakan mobil rental, pelaku mencuri saat mobil diparkiran didepan rumah penyewa yang ada di Lingkungan Magersari.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban AHM (41) unit Reskrim melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan kendaraan berdasarkan GPS yang terpasang pada mobil tersebut berada di Jonggol. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku AH (40) beserta barang bukti satu unit mobil Daihatsu Ayla A.1445.KJ dan sebelas kunci leter T,” tutur Ipda Irwan.

Exit mobile version