Republiknews.co.id

Curi Velg Mobil dan Jual Kembali ke Korbannya, Pria di Kalsel Babak Belur Dihajar Massa

Pelaku JN dan barang bukti saat diamankan Polsek Gambut, Kabupaten Banjar. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANJAR — Apes, seorang pria berinisial JN (42) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) babak belur di massa usai menjual 16 velg yang dicurinya ke cabang bengkel milik korbanya bernama Shoid Amrullah.

“Iya benar (pelaku sempat dimasa), karena saat itu pelaku tak sadar menjual velg ke bengkel milik korban,” jelas Kapolsek Gambut, Iptu H Ruspandi saat dihubungi awak media, Sabtu (08/10/2022).

Saat ingin diamankan, JN pun sempat melawan dengan mengeluarkan sajam dan mengancam karyawan korban. Beruntung saat kejadian warga datang dan berhasil melumpuhkan pelaku.

“Iya mau melukai anak buah korban, tapi oleh warga pelaku berhasil dilumpuhkan, dan setelah itu kami datang mengamankan pelaku,” terangnya.

Diketahui, JN melakukan pencurian, di bengkel milik korban yang berada di Jalan Ahmad Yani Km 12 Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Rabu (05/10). Saat itu pelaku berhasil membawa 16 velg mobil dari bengkel korban yang kebetulan tak dijaga.

“Pelaku memang sering belanja ke situ, pada saat itu kebetulan tidak ada yang jaga, kemudian pelaku memasukkan 16 velg ke dalam mobilnya dan langsung pergi,” ungkapnya.

Shoid Amrullah pun baru mengetahui 16 Velgnya raib pada Rabu pagi (05/10). Atas kasus pencurian itu, korban pun mengalami kerugian Rp 51 juta. Dan pada keesokan harinya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Ruspandi menerangkan, sehari setelah peristiwa pencurian itu, JN mendatangi salah satu bengkel di Jalan A Yani KM 21 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, berniat menjual 16 Velg hasil dari kejahatannya. Naasnya, saat ingin menjual, bengkel tersebut merupakan milik korbanya.

“Ternyata saat itu anak buah korban mengenali velg yang dijual pelaku mirip velg mobil miliknya yang lenyap di cabang bengkel velg di Jalan Km 12,” ujar Ruspandi.

Kini JN telah diamankan di Polsek Gambut bersama barang bukti 16 velg mobil. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Exit mobile version