REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA- Deolipa Yumara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) sekitar pukul 13.13 WIB.
Kedatangannya sebagai tim kuasa hukum untuk mengajukan perlindungan kliennya kepada LPSK. Deolipa bersama Burhanudin menghampiri awak media di depan lobi kantor LPSK.
“Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia (Bharada E, red) tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator,” ujar Deolipa.
Deolipa menyampaikan kliennya mengakui terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Namun, Deolipa menegaskan kliennya hanya melakukan tindak pidana yang rinciannya itu menjadi wilayah penyidikan Bareskrim Mabes Polri.
“Ya, Bharada E akui bahwa dirinya terlibat melakukan tindak pidana,” kata Deolipa kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Namun Deolipa belum bisa menjelaskan dalam bentuk apa tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.
“Beliau hanya melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Deolipa menjelaskan kedatangan tim kuasa hukum Bharada E dengan maksud ingin mengajukan perlindungan kepada LPSK. Hal ini diajukan oleh Bharada E, lanjut Deolipa, sebagai upaya perlindungan itikadnya untuk mengajukan Justice Collaborator (JC).
Deolipa Yumara mengungkap ada sosok yang menyuruh kliennya untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Deolipa belum dapat memerinci siapa orang tersebut saat ini . (*)