REPUBLIKNEWS.CO.ID, NUNUKAN — Seorang wanita bernama Masrianti (35) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditetapkan tersangka usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak tirinya AR (10) yang ditemukan tewas mengenaskan dengan tubuh terpisah dari kepala.
“Pelaku pembunuhan adalah ibu tiri dari korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak, saat dihubungi, Senin (06/03/2023).
Ali menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah pihaknya maraton melakukan pemeriksaan terhadap ibu tiri korban diamana korban telah dinyatakan hilang 7 hari.
“Awalnya pelaku tidak mengakui, namun setelah kita temukan keganjalan atas hilangnya korban, apa lagi terdapat bercak darah di kamar mandi, barulah ibunya ini mengakui,” ucap Ali.
Kepada polisi Masrianti mengaku membunuh AR, saat korban berada di kamar mandi pada Sabtu (25/2). Saat itu pelaku datang dan langsung mendorong korban hingga tersungkur.
“Saat korban tersungkur, pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan balok kayu (talenan) hingga leher bagian belakang korban patah, dan tenggorokan bagian bawah hancur samapi korban meninggal,” ungkapnya.
Setelah korban meninggal, Masrianti sempat menaruh jasad anak tirinya tersebut di ruang tamu dan membungkusnya menggunakan sarung bali.
“Setelah itu korban dibuang ke Siring laut, Siring laut itu diatasnya ada rumah, dan jasadnya itu tersangkut makanya saat air pasang tubuh korban tidak a terbawa air,” bebernya.
Ali menambahkan, motif Masrianti tega membunuh anak tirinya itu disebabkan adanya kecemburuan diamana sang suami lebih perhatian kepada korban dibandingkan kepada dirinya. Selain itu Masrianti kesal lantaran korban suka tak mengindahkan saat dinasehati.
“Alasannya jengkel korban suka melawan pelaku. Dan pelaku juga terlalu sayang juga sama suaminya, nah karena korban anak tiri suka disayangi suaminya, pelaku merasa suaminya kurang perhatian sama dia karena korban,” kata Ali.
Atas perbuatannya Masrianti kini telah ditahan di Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.