Republiknews.co.id

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, ASN di Jeneponto Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Kasus pencabulan ini diduga dilakukan oleh tersangka berinisial AJ sementara korbannya berinisial L.

Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni mengatakan, AJ dijebloskan ke dalam penjara setelah dilaporkan korbannya berinisial L ke Polda Sulsel pada tanggal 27 April 2022 lalu. Namun kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jeneponto.

“Penahanan dilakukan disebabkan pelaku  mempersulit proses penyelidikan sehingga kami melakukan penangkapan dan penahanan,” ucapnya, Kamis (08/12/2022).

Uji Mughni menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan karena kasus dugaan pemerkosaan terjadi sekitar tahun 2018 silam. 

“Kasus persetubuhan yang terjadi di jalan lingkar Jeneponto sementara kejadiannya sendiri sekitar bulan Agustus 2018,” jelas Uji Mughni.

Menurut Uji, sebelum peristiwa itu terjadi, korban diiming-imingi sesuatu oleh pelaku, namun korban menolak ajakan tersebut.

Tak terima penolakan itu, pelaku yang dipenuhi hasrat bejatnya langsung melancarkan aksinya dengan memaksa korban berhubungan intim sehingga peristiwa itu pun terjadi.

“Korban dipaksa bersetubuh diatas mobil pelaku,” terangnya.

Akhirnya korban pun hamil dan dinikahi secara siri oleh pelaku. Namun setelah itu, pelaku malah lari dari tanggung jawabnya sehingga korban melapor ke Polda Sulsel.

“Korban melapor didampingi oleh pihak LPSK dengan membawa alat bukti berupa hasil pemeriksaan DNA,” ujar Uji Mughni.

Ia juga menambahkan tersangka sendiri merupakan seorang ASN di Kabupaten Jeneponto sementara korban statusnya saat ini adalah Mahasiswi.

“Tetapi saat kejadian korban masih berusia dibawah umur,” tambahnya.

“Kami belum mengetahui pelaku sebagai ASN apa di Kecamatan Turatea, karena yang kami tahu dia adalah seorang ASN guru atau seorang pengawas sekolah namun kami belum memastikan hal itu,” sambungnya.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (*)

Exit mobile version