REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Seorang warga Kabupaten Bone dibebaskan setelah mendekam di balik jeruji besi selama lima hari akibat diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
Irwan alias Cimen (21) keluar dari sel Mapolres Bone pada Jumat (10/03/2023) kemarin. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 06 Maret, polisi mengamankan Irwan setelah diduga terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan seorang warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Pelapor yang diketahui berinisial UI diduga jadi korban dugaan persetubuhan.
“Langsungka saja ditangkap, kemudian dibebaskan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan keluarga saya,” kata Irwan, Sabtu (11/03/2023).
Korban salah tangkap tersebut sempat diminta untuk mengaku kasus persetubuhan tersebut. Korban yang tidak tahu persoalan tersebut membantah tudingan itu.
Ironisnya, berselang lima hari mendekam dibalik jeruji besi, korban kemudian dibebaskan oleh polisi dengan dalih akan memasuki bulan Ramadhan.
“Napaksaka (saya dipaksa), cuman saya jawab saya tidak tahu masalah itu, saya juga tidak ada di kejadian itu dan saya tidak tau masalah itu,” tambahnya korban. “Bilang saja mau damai, terus mau juga masuk bulan Ramadhan,” tambahnya.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan yang dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan tanggapan mengenai hal itu. “Yang mana kasusnya? Silahkan konfirmasi ke Kasat Reskrim pak,” kata Kapolres.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman yang dikonfirmasi tidak memberikan keterangan mengenai hal itu. Pesan WhatsApp yang dilayangkan hanya menunjukkan centang biru.
