REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Jumardin (41) dianiaya di tempat permandian di Kota Palopo beberapa waktu lalu.
Akibatnya, Jumardin harus dirawat di RS ST Madyang selama dua hari.
Dia mengalami luka memar pada bagian hidung tengah, luka pada pipi sebelah kiri dan luka pada punggung belakang sebelah kiri.
Tak terima dengan kejadian itu, keluarga berinisiatif untuk melapor ke Polres Palopo.
Pelaku akhirnya tertangkap setelah beberapa hari laporan masuk ke Polres Palopo.
Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edy Sulistiono mengatakan terduga pelaku penganiayaan tersebut berinisial TR.
Pihaknya masih melakukan mengembangkan terhadap terduga pelaku.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,” tuturnya, Senin (26/07/2021).
Sesuai aturan, terduga pelaku terancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
“Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Edy. (*)
