0%
logo header
Senin, 26 Juli 2021 14:45

Diduga Menganiaya di Tempat Permandian, Warga Palopo Diringkus Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Jumardin (41) dianiaya di tempat permandian di Kota Palopo beberapa waktu lalu.

Akibatnya, Jumardin harus dirawat di RS ST Madyang selama dua hari.

Dia mengalami luka memar pada bagian hidung tengah, luka pada pipi sebelah kiri dan luka pada punggung belakang sebelah kiri.

Baca Juga : Seorang Warga Papua Tewas Dianiaya, Pelaku Diduga Oknum TNI AL Pos Ilwayab Merauke

Tak terima dengan kejadian itu, keluarga berinisiatif untuk melapor ke Polres Palopo.

Pelaku akhirnya tertangkap setelah beberapa hari laporan masuk ke Polres Palopo.

Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edy Sulistiono mengatakan terduga pelaku penganiayaan tersebut berinisial TR.

Baca Juga : Kehilangan Motor Lalu Percaya Paranormal, Tujuh Warga Lebak Dianiaya, Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Pihaknya masih melakukan mengembangkan terhadap terduga pelaku.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,” tuturnya, Senin (26/07/2021).

Sesuai aturan, terduga pelaku terancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga : Polres Jaksel Pastikan Tahanan Narkoba Meninggal Bukan Dianiaya

“Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Edy. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646