REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali melakukan press rilis atas dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Kepala Desa Pappalluang. Kamis (06/01/2022) kemarin.
AKP Hambali menjelaskan terkait hal ini pihaknya sudah melakukan sejak tahun 2015 silam.
“Lantaran adanya aduan yang masuk dari Masyarakat pada tahun 2016,” ujarnya saat Konferensi Pers ke awak media.
Polisi melakukan penyidikan pada tanggal 27 Oktober 2021 dengan saksi ahli sebanyak 21 orang.
MS (Kepala Desa) ditangkap pasca pelantikan pada tanggal 30 Desember 2021.
“Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 telah dilakukan penahanan terhadap MS (41),” jelas Hambali.
Untuk saat ini, Polisi pun sudah mengamankan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan pelaku. Beberapa dokumen, salah satunya Ijazah SD,” ucap Hambali.
Adapun pasal yang disangkakan bagi MS tentang sistem Pendidikan Nasional dan atau pasal 378 KUHPidana.
“Terduga tersangka dikenai pasal 266 ayat 2 dengan ancaman kurungan selama 7 tahun atau pasal 263 ayat 1 dengan ancaman paling rendah 6 tahun penjara dengan denda Rp 500.000.000 juta,” tukas Hambali.
