REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan sepuluh tersangka kasus Khilafatul Muslimin ke Kejati DKI Jakarta, Senin (03/10/2022).
Berkas kesepuluh tersangka itu telah dinyatakan lengkap, selanjutnya mereka akan diadili di persidangan.
Adapun ke-sepuluh tersangka kasus Khilafatul Muslimin adalah Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pemimpin, Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis dan Indra Fauzi.
Mereka merupakan motor penggerak organisasi Khilafatul Muslimin dengan menyebarkan paham dan doktrin Khilafah dapat menggantikan Pancasila.
Para tersangka itu dinyatakan melanggar UU Organisasi Masyarakat, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pantauan republiknews.co.id, pimpinan dan anggota khilafatul muslimin keluar dari rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 10.30 WIB dengan pengawalan polisi bersenjata lengkap.
“Nanti dari Jaksa ke Kejaksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, untuk proses lanjutnya”, jelas Ps Kasubdit Keamanan Negara AKBP Liston Marpaung didepan rutan mapolda Metro Jaya.
Liston juga menyebut terkait penahanan lanjutan 10 tersangka itu akan ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nanti tergantung Jaksa sudah tahap kedua, akan dititip dimananya. Tunggu keputusan jaksa,” tutup Liston.
