Republiknews.co.id

Dipolisikan Mantan Suami Atas Dugaan Perusakan Rumah, Wanda Hamidah Buka Suara

Wanda Hamidah. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, DEPOK — Polres Metro Depok masih menyelidiki laporan dugaan perusakan rumah milik Daniel Patrick Schuldt yang diduga dilakukan mantan istrinya, Wanda Hamidah.

Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan dan identifikasi terkait kasus perusakan ini.

“Kita mintai keterangan terlebih dahulu para saksi untuk berita acara pemeriksaan (BAP). Serta mencari bukti-bukti terkait laporan dari mantan suami WH,” ungkap Yogen kepada wartawan Rabu (18/05/2022).

Yogen menerangkan, berdasarkan laporan dari mantan suaminya itu Wanda Hamidah dapat disangkakan dengan pasal berlapis karena memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengerusakan dan penistaan.

“Terkait masalah ini bisa dikenakan Pasal 167, 406, dan 335 KUHP. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah dan melakukan penistaan,” tuturnya.

Sebelumnya dikabarkan, artis Wanda Hamidah tersandung kasus hukum. Dia dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).

Perseteruan ini diduga dimulai dari kesepatakan mereka dalam pengasuhan anak. Polisi pun telah mengirim tim inafis untuk melakukan olah TKP.

Wanda Hamidah kamis (19/05/2022) melakukan klarifikasi lewat media sosial Instagramnya, usai disebut merusak rumah mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt.

Lewat media sosial Instagram-nya, ia mengungkap alasan kenapa harus melakukan hal itu.

Aktris sekaligus politisi itu mengakui telah melakukan pengrusakan rumah mantan suaminya usai dihalangi bertemu sang buah hati, Malakai.

“Benar saya merusak pintu dan jendela karena rasa frustasi saya, kerinduan saya, kemarahan saya, dan saya tidak bisa bertemu anak saya,” jelas Wanda.

Exit mobile version