REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 35 pelaku kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 3 bulan (Mei 2022 – awal Juli 2022) dengan 19 Laporan Polisi dari jaringan Malaysia – Medan – Jakarta.
“Tersangka ada 35 orang dari 19 kasus yang diungkap dengan barang bukti Sabu 86,27 Kg, Heroin 241 Gram, Ekstasi 135 Butir, Ganja 4,02 Kg, Happyfive 3.800 Butir, Tembau Sintetis 202 Gram dan Cannabinoid 3,74 Kg,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (12/07/2022).
Zulpan menjelaskan, modus pertama barang bukti sabu di kamuflase seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper.
“Modus kedua barang bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco. Modus ketiga diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik,” jelas Zulpan.
Dikesempatan yang sama Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Jauharsa menyampaikan jaringan narkoba yang diungkap periode Mei-Juli 2022 ini dikendalikan berinisial J di Malaysia, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti dari J di Malaysia dijemput oleh T asal Medan, kemudian disimpan di gudang daerah Asahan oleh S lalu ditemukan sabu 5 kilogram,” jelas Mukti.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
