REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai Disk Joki (DJ).
DJ yang diamankan tersebut ialah Chantal Dewi yang kedapatan menggunakan narkoba.
Penangkapan terhadap Chantal Dewi dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
“Iya benar, Chantal Dewi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/03/2022).
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan, DJ Chantal Dewi ditangkap saat tengah mengkonsumsi narkoba di sebuah apartemen mewah di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/03/2022) malam.
Kendati demikian, dirinya masih belum menjelaskan berapa banyak dan jenis narkoba apa yang diamankan oleh kepolisian dari Chantal Dewi.
“Iya, barang buktinya ada,” kata Zulpan.
Diketahui, Chantal Dewi ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba. Hingga akhirnya Chantal Dewi ditangkap tanpa perlawanan.
“Sekarang masih diperiksa. Nanti siang mau dirilis,” tutupnya.
