REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mulai merancang ranperda perlindungan bagi guru. Digodok melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), ranperda tersebut sudah memasuki tahap ekspose.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Eric Horas mengatakan bahwa ranperda tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi D Bidang Kesejahteraan DPRD Kota Makassar.
Laporan kasus kekerasan dalam dunia pendidikan dianggap sangat tinggi di Kota Makassar, sehingga perda tersebut harus secepatnya dibentuk.
“Ini juga dianggap penting karena begitu banyaknya rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D terkait masalah guru, maka perda tersebut yang akan mengatur ini,” kata Eric Horas, Selasa (24/8/2021).
Menurut ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Makassar tersebut, perda perlindungan guru dianggap bisa menjadi penyeimbang terhadap regulasi perlindungan anak. Selama ini kasus kekerasan hanya mengakomodir anak saja.
“Sama halnya juga kemarin perda perlindungan anak, ini perlindungan guru. Saya rasa dua hal ini harus balance sebab kasus kekerasan guru saat ini mulai marak terjadi akibat timpangnya aturan,” tambahnya.
“Kita melihat semakin banyak juga hal kekerasan yang dilakukan oleh murid terhadap guru. Makanya zaman sekarang perlu juga ada hak-hak yang perlu dilindungi oleh guru,” demikian Eric Horas. (*)
