0%
logo header
Selasa, 24 Agustus 2021 19:00

DPRD Makassar Rancang Ranperda Perlindungan Guru

Rizal
Editor : Rizal
Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Eric Horas.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Eric Horas.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mulai merancang ranperda perlindungan bagi guru. Digodok melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), ranperda tersebut sudah memasuki tahap ekspose.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Eric Horas mengatakan bahwa ranperda tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi D Bidang Kesejahteraan DPRD Kota Makassar.

Laporan kasus kekerasan dalam dunia pendidikan dianggap sangat tinggi di Kota Makassar, sehingga perda tersebut harus secepatnya dibentuk.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

“Ini juga dianggap penting karena begitu banyaknya rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D terkait masalah guru, maka perda tersebut yang akan mengatur ini,” kata Eric Horas, Selasa (24/8/2021).

Menurut ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Makassar tersebut, perda perlindungan guru dianggap bisa menjadi penyeimbang terhadap regulasi perlindungan anak. Selama ini kasus kekerasan hanya mengakomodir anak saja.

“Sama halnya juga kemarin perda perlindungan anak, ini perlindungan guru. Saya rasa dua hal ini harus balance sebab kasus kekerasan guru saat ini mulai marak terjadi akibat timpangnya aturan,” tambahnya.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

“Kita melihat semakin banyak juga hal kekerasan yang dilakukan oleh murid terhadap guru. Makanya zaman sekarang perlu juga ada hak-hak yang perlu dilindungi oleh guru,” demikian Eric Horas. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646