Republiknews.co.id

DPRD Sulsel dan Pemprov Setujui APBD Perubahan 2025, Nilainya Rp10,32 Triliun

DPRD Sulawesi Selatan bersama Pemprov Sulsel menyetujui Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Jumat (12/9/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan bersama itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (12/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi. Hadir Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Sekprov Sulsel Jufri Rahman, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Paripurna diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel oleh Wakil Ketua Banggar, Fadriaty.

Laporan tersebut memuat hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dalam laporan disebutkan, proyeksi pendapatan daerah setelah pembahasan sebesar Rp10,40 triliun atau turun sekitar Rp19,14 miliar dari target awal. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan Rp10,32 triliun, juga mengalami penurunan sekitar Rp10,47 miliar.

Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi, diantaranya optimalisasi pendapatan rumah sakit daerah, transparansi penggunaan anggaran kesehatan, perhatian pada proyek infrastruktur strategis, serta peningkatan pengawasan pertambangan dan pemanfaatan aset daerah.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Banggar, TAPD, dan seluruh pihak yang telah merampungkan pembahasan tepat waktu.

Ia menegaskan perubahan APBD disusun menyesuaikan perubahan asumsi ekonomi serta kebijakan pemerintah pusat, sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

“APBD Perubahan 2025 ini bukan sekadar soal angka fiskal, tetapi upaya menyelaraskan program daerah dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah harus segera menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dengan kerja cepat dan tepat,” tutupnya. (*)

Exit mobile version