REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerjasama Polres Kabupaten Bekasi berhasil meringkus dua pelaku begal berinisial N (17) eksekutor dan MR (19) sebagai joki. Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial AS alias Tile masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Agung menjelaskan, pelaku membegal seorang wanita berinisial IM (24) hingga meninggal dunia. Saat kejadian, korban yang berjalan kaki hendak berangkat kerja dipepet oleh pelaku.
“Korban dipepet, namun karena melawan, N membacok korban menggunakan celurit. Saat itu, Tile membantu N menganiaya korban,” ujar Agung di Polda Metro Jaya, Jumat (25/03/2022).
Lanjutnya, pelaku tidak berniat membegal korban, tapi hendak mencari musuh untuk tawuran. Namun karena ada patroli kepolisian, niat itu berubah. Mereka putar-putar cari korban untuk di begal.
“Korban yang terluka, kemudian meminta tolong dan didengar oleh warga. Pelaku yang panik kemudian melarikan diri tanpa mendapat hasil rampasan,” jelas Agung.
Pasca kejadian, Polisi langsung bergerak memburu para pelaku, setelah mendapat laporan. Tersangka N ditangkap di Cikarang Utara pada Kamis (24/03/2022), dan MR di kawasan Rawa Sentul pada Jumat (25/3/2022).
Pelaku mengaku, sudah tujuh kali melakukan pembegalan di kawasan Cikarang dan Karawang. Aksi para pelaku cukup sadis, jika korban melawan pelaku tak segan membacoknya.
“Ada korban yang terluka di bagian punggung dan pinggang akibat bacokan pelaku. Terakhir korban yang merupakan seorang wanita meninggal dunia,” pungkas Agung.
Para pelaku dijerat karena perbuatannya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
