Republiknews.co.id

Dugaan Kasus Studi Manajemen Rekayasa Lalulintas di Wakatobi, Kejati: Masih dalam Pendalaman

Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan (tengah). Foto: istimewa.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus melakukan penyelidikaan atas dugaan kasus studi manejemen rekayasa lalulintas di kawasan perkotaan Kabupaten Wakotobi pada tahun 2017 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Herman Darmawan mengatan saat ini pihaknya terus melakukan pendalam terhadap kasus tersebut.

Dimana kata dia, Kejati Sultra masih terus mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan ketetangan (Pulbaket) untuk kepentingan penyelidikan.

“Kita masih terus melakukan Puldata Pulbaket dalam rangka penyelidikan,” ucapnya melalui sambungan telpon, Jumat (06/11/2020)

Sejauh ini pun lanjut dia, pihaknya sudah memerikasa bebera orang baik dari Dinas Perhubungan Provinsi maupun pihak Universitas Halu Oleo (UHO).

“Dari Dinas Perhubungan sudah, dari yang melaksankan juga sudah, udah banyaklah intinya,” jelasnya.

Menurutnya, penyidik Kajati Sultra masih mengali bukti-bukti awal terhadap dugaan kasus tersebut.

“Tim penyelidik masih mencari bukti-bukti awal adanya indikasi tindak pidana,”katanya.

Ia pun memastikan jika kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh Kejati Sultra hanya saja kata dia, pihaknya masih mengejar bukti-bukti awal dugaan indikasi adanya tindak pidana.

“Kita tindak lanjut, intinya kita masih cari bukti-bukti awal, masih mengejar bukti awal itu,” tutupnya.

Untuk diketahui 2017 lalu Dinas Perhubungan Provinsi Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengapdian Kepada Masyarak (LPPM) UHO melakukan kegiatan Studi manejemen rekayasa lalulintas di kawasan perkotaan Kabupaten Wakatobi, namun seiring berjalanya waktu diduga Dishub Sultra tidak melibatkan tenaga ahli dari pihak LPPM UHO, namun laporan pertangung jawaban pada kegiatan tersebut ada. (Akbar Tanjung)

Exit mobile version