REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menyebutkan total kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana desa untuk pengadaan mobil sampah sekitar Rp9 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Gowa Yeni Andriyani mengatakan, jika tahap awal pemeriksaan internal Kejari Gowa mencatat kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil truk sampah yang bersumber dari dana desa se-Kabupaten Gowa di 2019 mencapai Rp4,1 miliar. Hanya saja setelah dilakukannya perhitungan mendalam oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap perhitungan kerugian negera atas kasus tersebut mencapai jumlah miliaran yang fantastis.
“Hasilnya dimana berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) telah diuraikan adanya penyimpangan kerugian negara sebesar Rp9.082.601.303,23 miliar,” katanya saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejari Gowa, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan, adanya perbedaan selisih jumlah kerugian negara antara hasil audit BPKP dengan Kejari Gowa yang cukup besar sebab pihak internalnya memang belum menghitung pada proses karoseri mobil sampah tersebut. Nanti setelah pihaknya bekerjasama dengan Politeknik Ujung Pandang yang melakukan perhitungan fisik oleh tim khusus dan kemudian BPKP memasukkan hasil perhitungan fisik tersebut maka dihasilkan total jumlah kerugian saat ini.
“Bisa jadi ini kerugian negara yang terbesar di Sulawesi Selatan karena mencapai Rp9 miliar,” tegasnya.
Selain itu juga adanya temuan pembayaran honor untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengadaan mobil sampah di 121 desa sebesar Rp13 juta per desa. Sementara itu tidak dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019.
“Ada anggaran yang terkait dengan honor-honor TPK, nah disitu dari 121 itu ada honor TPK yang tidak dianggarkan di APBDes tetapi dikeluarkan sebesar Rp13 juta. Intinya untuk anggaran tenaga honor TPK dia keluarkan yang seharusnya tidak boleh di keluarkan,” tegas Yeni lagi.
Sementara, saat ini untuk tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut masih berjumlah lima orang yang di antaranya, AS (mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa), AM (penyedia PT Bima Rajamawellang), SA (koordinator bendahara di Pallangga), FT (koordinator bendahara Bontolangkasa Selatan) serta AAS (Supervisor Sales PT Astra Izusu).
“Sejauh ini masih lima dulu, karena lima tersangka yang kami informasikan kemarin itu adalah pelaku inti sehingga saat ini kami akan melakukan pengembangan dan juga pengembangan dalam penuntutan dan jika ada indikasi maka bisa jadi kami akan menambah jumlah tersangka lagi,” terangnya.
Lanjut Yeni, saat ini pihaknya juga sementara melakukan perampungan berkas perkara dan minggu ini pemeriksaan para tersangka untuk secepatnya di limpahkan ke penuntutan oleh jaksa, sehingga dapat dilakukan pelimpahan kasus ke pengadilan.
Tak hanya itu sejak awal penemuan dugaan kasus pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik untuk seluruh smartphone. Baik pada tersangka maupun bendahara-bendahara koordinator.
“Hari ini tim akan ke Jakarta untuk memeriksa ahli terhadap hasil daripada pemeriksaan digital forensik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Gowa telah menetapkan lima orang tersangka yang terlibat merugikan negara dalam pengadaan truk sampah. Total kerugian yang dialami negara akibat korupsi tersebut yakni sebesar Rp4.198.089.500 untuk 86 desa dari 121 desa yang ada di Kabupaten Gowa.
Dalam pengadaan truk sampah tersebut, ada indikasi penunjukkan satu perusahaan dalam mengadakan truk sampah dengan dua merek mobil yaitu Toyota dan Izusu. Hanya saja dari pengadaan mobil tersebut 86 mobil dari merek Izusu yang bermasalah, sementara 35 mobil sampah merek Toyota tidak bermasalah.
“Nah desa yang memilih mobil Izusu ini yang bermasalah dan adanya indikasi korupsi,” kata Yeni.
Untuk mobil setiap desa, dianggarkan sebesar Rp439.050.000. Namun Kejari Gowa mendapatkan harga pembelian mobil tersebut hanya senilai Rp403.800.000 per mobil. Selisihnya inilah yang ditetapkan sebagai bentuk korupsi.
“Mobil truk sampah ini pun tidak memiliki surat-surat sehingga dikategorikan sebagai mobil bodong. Lalu tidak membayar PPN dan PPH, mobil ini juga ternyata off the road atau mobil tidak layak jual,” ucapnya.
Kata Yeni, sebetulnya sudah di atur terlebih dahulu untuk pemenang tender waktu tender pembelian mobil. Satu perusahaan dipilih dan ditulis, karena mereka ingin diberikan potongan harga, sedangkan lawan pada proses tender itu fiktif. (*)
