Dugaan Penyalahgunaan Izin Galian C dan Penyerobotan Lahan oleh PT SMJ Tergali

Dugaan Penyalahgunaan Izin Galian C dan Penyerobotan Lahan oleh PT SMJ Tergali

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN BARAT — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menegaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi tambang belum diperbolehkan untuk melakukan konstruksi, pengambilan dan penjualan.

Penegasan itu disampaikan ke sejumlah media online. Nara sumber mengungkap, bahwa status izin milik perusahaan tambang PT. Silica Minsoureces Jaya (SMJ) hanya IUP eksplorasi.

Menurutnya, adapun pengambilan bahan galian C yang diperbolehkan pada tahap IUP operasi produksi, dan tidak boleh mengambil di luar wilayah yang sudah disetujui atau sesuai SK.

Meskipun status perizinan PT SMJ hanya IUP eksplorasi, akan tetapi kata nara sumber, mereka sudah melakukan produksi tambang pasir silica dengan menggunakan alat berat.

Aktivitas perusahaan tambang PT SMJ di Pantai Kubu Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, sebelumnya sempat viral melalui publikasi di sejumlah media online dan cetak.

Tak hanya diduga penyalahgunaan Izin, lahan PT SMJ sebelumnya juga pernah dipermasalahkan oleh komunitas masyarakat Adat Kumai atas dugaan penyerobotan lahan.

Bahkan perusahaan PT SMJ diduga melakukan intimidasi terhadap warga pemilik lahan seluas 12 hektar. Dengan kasus itu, warga pun meminta bantuan hukum kepada Dewan Adat Kalteng.

Jefri selaku Bidang Hukum PT SMJ mengakui, lahan yang dipermasalahkan awalnya milik warga yang diserahkan kepada PT. First Lamandau Timber International (FLTI) pada tahun 1982.

Adapun penyerahan lahan kepada PT FLTI, jelas Jefri,  dengan dasar ganti rugi pada tahun 1984. Kemudian, status lahan tersebut menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT FLTI selama 20 tahun.

Setelah masa berlaku HGB berakhir, lahan tersebut beralih kepada H Asnan untuk mengganti utang dari salah satu pengurus FLTI yang sekarang sudah meninggal dunia. Dari tangan H Asnan, kemudian lahan beralih ke PT SMJ dengan dasar ganti rugi.

“Jadi tidak benar jika dikatakan PT SMJ menyerobot lahan masyarakat adat. Semua bukti administrasi atas lahan tersebut hingga bukti perizinan PT SMJ sudah lengkap,” jelas Jefri, beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Sementara, General Manager dan CSR PT FLTI Ryan Harry menyatakan, bahwa PT FLTI tidak pernah memberikan lahan kepada H Asnan ataupun pihak lain.

“Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah yang dimiliki H Asnan tersebut diduga palsu,” kata Ryan Harry ketika dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023). (*)