REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Diduga modusnya menggunakan cek kosong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Penyidik telah melewati serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari laporan Polisi yang dilayangkan PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020. “Iya sudah jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan, Selasa (21/12/2021) kemarin.
Akhir 2019, pihak pelapor mencoba melakukan mediasi kepada terlapor, namun tidak digubris.
Atas dasar itu, pihak pelapor membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Maret 2020. Laporan itu teregister dengan nomor LP:1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Setahun kemudian pihak penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dua terlapor tersebut sebagai tersangka pada 30 September 2021.
Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Wahyu Widodo)
