REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Polres Sinjai menetapkan empat tersangka Kasus pembunuhan AMY (16). Dan tersangkanya adalah SY (23), RA (23), HJ (20) dan KP (20).
“Delapan orang telah diamankan. Sementara empat orang telah ditetapkan tersangka. Pelaku utamanya adalah RA, terakhir diringkus di Kabupaten Pangkep,” ucap Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, saat Press Releasenya di Lobby Pratisara Wirya Polres Sinjai, Selasa (08/03/2022).
Hanya saja, empat orang lainnya masih dalam tahap pendalaman tentang keterlibatannya sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa.
“Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum,” jelas Rachmat.
Sementara untuk motif kasus Pembunuhan remaja AMY, Rachmat mengungkapkan persoalan ketersinggungan.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka, ungkap Rachmat, dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 340 pembunuhan dan penganiayaan subsider 351 dengan Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.
“Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan penjara seumur hidup,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa Baju Kaos, Parang 70 Cm, handphone, ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).
Sebelumnya, AMY (16) meninggal dunia akibat dianiaya menggunakan parang di jalan AP. Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. Remaja tersebut sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong.