Republiknews.co.id

Fakta Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan

Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan perdana pasca ditetapkan tersangka (Foto:Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022)

Dalam pemeriksaan itu, terdapat fakta baru bahwa Ferdy Sambo marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang,” kata Andi

Namun, Andi belum dapat memerinci soal kejadian yang merusak harkat dan martabat di Magelang tersebut.

“Ini yang membuat tersangka emosi, marah dan memanggil dua tersangka lain dan memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J,” lanjutnya lagi.

Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Exit mobile version