Republiknews.co.id

Ferdinand Hutahaean Ditahan, Polri Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedsos

Ferdinand Hutahaean.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polri mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media, agar tidak terjerat hukum seperti yang dialami mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

“Kami imbau agar seluruh masyarakat dapat menggunakan media sosial di handphonenya dengan bijak,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/01/2021).

Ramadhan pun ingin agar tidak ada lagi masyarakat yang terjerat hukum akibat ocehannya di Media sosial.

Namun, dirinya memastikan segala kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian mengandung unsur SARA akan terus ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Penyidik dalam hal ini terus melakukan penegakan hukum secara objektif, kita melihat dengan objektivitas,” jelasnya.

Sebelumnya Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Pasca menjalani pemeriksaan, Ferdinand langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik lebih melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Dalam hal ini, sebanyak 17 saksi, 21 saksi ahli dan sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Dirtipid Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan.

Exit mobile version