Ferdy Sambo Mundur Dari Institusi Polri

Ferdy Sambo Mundur Dari Institusi Polri

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo dikabarkan mundur dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Rabu (24/08/2022) malam.

Kabar mengejutkan tersebut dibenarkan langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit mengatakan, Ferdy Sambo ingin mundur dari kepolisian dan telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri.

“Ya, suratnya (pengunduran diri) ada,” kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/08/2022).

Namun, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu.

Ia menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.

“Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” ucapnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Penulis : Wahyu Widodo