REPUBLIKNEWS.CO.ID, KONAWE UTARA – Kinerja BUMN kembali menjadi perhatian, kali ini PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang menjadi sorotan lantaran adanya dugaan terlibat dalam penambangan ilegal dan perambahan hutan di Eks IUP dan IPPKH KMS 27,di Desa Puusuli Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Oleh karenanya, Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (FORKAM-HL) Sultra telah melaporkan tindakan tersebut ke berbagai pihak termasuk KPK karena diduga telah merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Aktifitas tambang yang dengan masiv dilakukan di kawasan hutan yang merupakan wilayah hutan terdapat Izin Pinjam Kawasan hutan ( IPPKH ) salah satu perusahaan dan di tambang oleh perusahaan lain yang cendrung di biarkan oleh aparat penegak hukum termasuk PT. Antam selaku pemegang IUP berdasarkan putusan MA nomor 225.
Aktifitas merambah kawasan hutan tersebut telah dilakukan sejak September 2021 sampai saat ini dan di taksir telah terjual ratusan ribu metrik ton tidak benar PT. Antam tbk tidak mengetahui hal itu. Bahkan kami menuding PT. Antam dan PT. LAM melakukan pembohongan PUBLIK dan terkesan menutup fakta-fakta sebenarnya.
PT. Antam tbk beraktifitas pasca putusan MA 225 dan diberitakan telah menunjuk PT. Lau Agung Minning sebagai Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan penambangan di IUP PT. Aneka Tambang Tbk di Blok Mandiodo ditandai dengan terbentuknya KSO MTT, sehingga kami dapat mengatakan bahwa seluruh aktifitas penambangan yang di lakukan di Blok Mandiodo atas kordinasi PT. LAM.
Agus Darmawan mengatakan, PT Antam melakukan kegiatan penambangan di Desa Puusuli yang merupakan wilayah hutan produksi terbatas, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada titik kordinat 3 32’ 4,77” LS 122 9’ 47,66” BT dan tanpa Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB).
Dapat kami gambarkan diduga Keterlibatan PT. Antam Tbk atas perambahan Kawasan hutan di tandai dengan surat perintah Tugas Polres Konawe utara untuk membongkar palang Houling PT. KMS 27 dengan nomor surat : Sprin. Gas/239.a/XII/2021/sat Reskrim perihal laporan saudara Rusdi ( Salah satu Karyawan PT. Antam, Tbk ) tanggal 15 desember 2021 tentang tindak pidana menghalang-halangi kegiatan pertambangan. Atas laporan tersebut Polres Konawe Utara dengan beberapa karyawan PT. Antam Tbk melakukan pembongkaran paksa dan didalam video berdurasi 01:15 menit dengan jelas salah satu karyawan PT. Antam dengan tegas mengatakan PT. Antam bertanggung jawab atas pembongkran palang houling menuju lokasi penambangan di Kawasan hutan yang didalamnya ada IPPKH KMS 27.
Pada kesempatan lain setelah KMS 27 melakukan pemalangan jalan menuju IPPKH KMS 27 yang saat ini belum dicabut oleh negara lagi-lagi dalam Video berdurasi 2.50 menit karyawan PT. Antam Tbk mengatakan antam bertanggung jawab atas pembongkaran palang jalan houling tersebut yang secara nyata tujuan pembongkaran palang tersebut agar kontraktor dapat melakukan penambangan diwilayah Kawasan hutan dan kegiatan itu sampai saat ini dilakukan.
Iqbal ( Dewan Penasehat Forkam HL Sultra ) Menambahkan bahwa kegiatan penambangan di Kawasan hutan itu dilakukan dengan terang-terangan dan telah dilakukan penjualan puluhan bahkan ratusan tongkang sehingga tidak benar PT. Antam ( Pemilik IUP ) dan PT LAM ( selaku kontraktor ) tidak mengetahui hal itu. Dan ini patut di duga PT. Antam dan PT. LAM turut serta dalam perambahan Kawasan Hutan.
Terkait soal pernyataan PT. TPI tidak ada Kerjasama dengan PT. LAM mungkin ada benarnya namun Pihak PT. TPI saat di konfirmasi bulan November (rekaman suara saat invertigasi LSM FORKAM Bersama LSM LACAK beberapa Waktu Lalu di kantor PT. TPI didesa Mowundo Kecamatan Molawe ) mengatakan bahwa kami melebur menjadi LAM 1 , LAM 2 dan LAM 3 yang masing-masing di jelaskan bahwa LAM 1 adalah PT. LAM sendiri dan LAM 2 adalah Sdr Heri dan Lam 3 adalah Sdr Aceng jika itu benar ini semakin Parah dan kami mengecam hal itu .
Atas pembagian LAM 1 , 2 dan 3 ini yang seharusnya di klarifikasi oleh PT. LAM tentang kebenaran informasi tersebut bukan di giring seolah-olah PT. LAM cuci tangan soal aktifitas perambahan Kawasan hutan di wilayah IUP PT. Antam dan IPPKH KMS 27.
“Nda mungkin PT. Antam dan PT. LAM tidak mengetahui siapa yang lakukan penambangan di lokasi itu dan tidak mungkin dilakukan oleh orang perorang melainkan dilakukan oleh badan hukum seperti pernyataan percakapan di WA Group Bumi Konawe utara Humas JOP KSO MTT Suhardin mengatakan bahwa bukan TPI tapi KSO Basman “ jika demikan adanya kami sangat prihatin terhadap managemen pengelolaan tambang yang jauh dar kaidah-kaidah pertambangan oleh PT. Antam Tbk dan kerjasama operasi yang di lakukan oleh PT. LAM
Pada kesempatan ini kami meminta APH untuk mengusut tuntas hal ini , perambah Kawasan hutan konut jangan di biarkan karena aktifitas tersebut terus berlanjut sampai saat ini . dan apapun alasannya merambah Kawasan hutan tanpa izin adalah merupakan tindak pidana dan harus mendapatkan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku. (*)