Republiknews.co.id

Futsal Berujung Tawuran Berakibat Korban Tewas

Ilustrasi Tawuran.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur Junto pengeroyokan yang berakibat korban tewas.

Kejadian berawal dari kegiatan sparing Futsal kemudian berujung perselisihan dari ejekan karena kalah bertanding di Super Shoot Tanah Tinggal Jombang, Ciputat, pada hari Rabu (08/12/2021).

Kemudian para siswa dua sekolah ini bersepakat bertemu di luar untuk melakukan tawuran dimana terdapat SMK Islamic Ciputat dengan SMK Ruhama Ciputat namun ada sekolah lain SMK 1 melakukan sparing tawuran telah bersiap di TKP.

Di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, telah terjadi Tawuran antara pelajar SMK Islamic Ciputat dengan SMK Ruhama Ciputat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tawuran pun tak pelak di Jalan Raya Ciater Gang Haji Amat Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan sekira pukul 16.30 WIB, Rabu (08/12/2021).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H. S.I.K., M.H., memaparkan. ”Mereka melakukan kegiatan sparing Futsal kemudian dari sana mulai terjadi  keributan.Sehingga sepakat untuk membuat janji bertemu antar kedua kelompok sekolah tersebut. Dan satu orang meninggal dunia karena kehabisan darah akibat terkena senjata tajam,” papar AKBP Iman Imanudin.

Peristiwa tersebut mengakibatkan 4 Pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3.

Korban sempat  dilarikan ke RS.UIN Syarif Hifayatullah Ciputat, namun nyawa tak terselamatkan.

Barang bukti telah diamankan yakni 1 lembar Visum Et Repertum,1 buah baju sekolah korban,1 buah celana korban,1 buah sepatu korban,1 buah kaos kaki korban,1 buah baju kaos korban,1 buah celana pendek korban,1 buah jaket korban.

Kemudian 1 unit motor Aerox warna Hitam (Pelaku anak),1 unit motor Honda Beat warna putih Biru (Korban) Nopol B 6521 WPA.

Diamankan  sejumlah Sajam yakni 4 (dua) Buah Celurit,2 (dua) Buah Samurai, 2 (satu) Buah Klewang dan 1 (satu) Buah Golok Sisir.

Dengan para tersangka berinisial:

1. M.I Als I, Laki-laki, Pelajar, Kp. Rawa Buntu RT 02/RWO2 Kel Rawa Buntu Kec Serpong Kota,Tangerang Selatan
2 S.W.S Als I, Laki-laki, Pelajar, Jalan Sukasari Kampung Kedaung No. 22 Rt. 03/03 Kel. Serua Indah Kec.Ciputat Kota Tangerang Selatan;
3 H.N Als R, Laki-laki, Pelajar, Jalan Ciater Barat Kampung Ciater Barat Rt.01/01 Kec Serpong Kota,Tangerang Selatan;
4M.D Als G, Laki-laki, Pelajar, Kp. Ciater Rt. 06/07 Kel. Ciater, Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan. (Wahyu Widodo)

Exit mobile version