REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Polisi menangkap tiga pelaku penyerangan seorang warga di Cilandak, Jakarta Selatan hingga tewas. Dari pemeriksaan terungkap aksi ini dilatarbelakangi dendam.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Agung Julianto mengatakan para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PF, MBI, dan MZS. Mereka melakukan pengeroyokan lantaran sepeda motor mereka pernah dirampas.
“Terkait hal tersebut, para pelaku/tersangka mencari sasaran di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan,” jelas Kompol Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).
Agung menjelaskan, aksi penyerangan berawal saat korban berinisial BS bersama temannya M dan A melintas dengan mengendarai dua sepeda motor mengarah ke ITC Fatmawati, Cilandak.
Sesampainya di Jalan H Nawi Raya, dari arah berlawanan ada segerombolan orang yang tiba-tiba memberhentikan korban dan langsung mengacungkan senjata tajam sambil mengancam.
“Pelaku melakukan pembacokan dengan sebilah celurit ke arah korban BS dan A yang berada tidak jauh dari tempat kejadian. Para pelaku membawa sepeda motor korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)
