REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia atau yang sering dikenal GERAK MISI akan kembali mengelar Aksi unjuk rasa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi bantuan dana covid-19 yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Dana Tidak Terduga (DTT) Tahun 2020 dengan Anggaran kisaran Rp4 Miliar yang kemudian disalurkan ke sekitar 9 ribu penerima bantuan.
“Namun di Lapangan terdapat 769 penerima bantuan itu tidak memiliki Identitas (KTP) dan 780 penerima bantuan itu diberikan kepada penerima yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan atau bantuan ganda,” kata salah satu aktivis GERAK MISI, Fahmi, Senin (06/12/2021).
Ia Juga menjelaskan, kasus ini diduga melibatkan Kepala Dinas Sosial, bukan hanya pada anggaran DTT saja melainkan terdapat pula Kejanggalan pada penyaluran bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) dikarenakan terdapat bahan pangan yang disalurkan kepada penerima seperti Beras yang seharusnya beras berstandar Premium tetapi beras yang disalurkan oleh Pemerintah itu tidak masuk dalam kategori standar Premium.
“Oleh sebab itu kami menduga adanya permainan harga yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Dengan pihak Suplayer,” ujarnya.
“Kami dari pengurus besar Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) secara kelembagaan telah menginstruksikan kepada seluruh kader untuk melakukan konsolidasi secara besar-besaran dan pengkajian data terkait dengan kasus dugaan korupsi ini. Maka kami mendesak kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penindakan terhadap kasus tersebut untuk mengurai kerugian Negara yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri ataupun kelompok.
”Setelah kami melakukan konsolidasi, kami telah menyepakati bahwa kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dan akan memasukan laporan secara resmi kepada instansi penegak hukum khusunya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” tutup Fahmi. (Al-Ghifari)
