REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sat Res Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis baru berupa sabu cair yang dapat digunakan dengan seduhan secangkir kopi.
Hal ini disampaikan Direktur Res Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi persnya pada Selasa (13/12/2022).
“Sabu cair ini barang baru masuk ke Indonesia yang akan dimasukan ke dalam kopi dan liquid. Itulah modus baru untuk mengelabui petugas, dengan cara minum kopi bisa fly dengan cara liquid bisa fly,” kata Mukti.
Ia menuturkan pengungkapan ini dilakukan pihaknya dengan berkoordinasi bersama pihak Bea Cukai. Menurutnya pihaknya mendapati sejumlah barang bukti sabu cair tersebut dari seorang pelaku berinsial AS (25).
“AS ditangkap tim Res Narkoba bersama Bea Cukai, kita berhasil mengungkap 1,17 liter sabu cair yang akan masuk ke Indonesia. Ini adalah modus baru yang akan dicampur kopi dan liquid,” ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya mendapatkan pengakuan barang narkotika jenis sabu cair itu didapati pelaku dari Iran. “Pelaku pengedar dari Iran,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 115 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
