REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — Dihari HUT Kemerdekaan RI ke-77, sebanyak 61 Napi di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan remisi langsung bebas atau (RU2). Sedangkan untuk Remisi Umum 1 sebanyak 848 narapidana.
“Hari ini ada 61 warga binaan kita yang dapat remisi langsung bebas atau RU2 dari 1036 yang kami usulkan,” jelas Kalapas Narkotika Samarinda, Hidayat, kepada republiknews.co.id, Rabu (17/08/2022).
Hidayat menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan 1.036 Napi untuk mendapatkan remisi atau potong masa tahanan. Namun dikarenakan berkas yang belum rampung hanya 909 napi.
“Untuk lapas Narkotika yang kami usulkan ada 1.036, namun yang turun Surat Keputusan (SK) baru 909, jadi ada 127 yang masih menunggu SK,” ungkapnya.
Potongan masa tahanan yang diberikan kepada para napi harus menjalani minimal 6 bulan masa tahanan. Adapun remisi yang didapat dari satu hingga enam bulan.
“Iya potongnya ada yang satu bulan dan yang paling besar sampai 6 bulan,” terangnya.
Meski 61 napi mendapatkan, para napi tersebut belum sepenuhnya dapat menghirup udara bebas, sebab tahanan dalam kasus narkotika harus membayar denda atau subsider.
“Dikarenakan mereka adalah tahanan dalam kasus narkotika, jadi mereka harus membayar denda atau subsider jika ingin langsung bebas hari ini,” ungkapnya.
Sementara itu Novianto (42) salah seorang napi yang mendapatkan remisi langsung bebas atau RU2, mengaku lebih memilih untuk mengganti denda subsider dengan masa tahan selama 6 bulan.
“Saya senang sekali dapat remisi bebas, tapi belum bisa pulang karena harus menjalani subsider 6 bulan lagi, keculain saya mampu membayar denda,” sebutnya.
Pria asal Balikpapan yang telah menjalani 14 tahun masa tahanan itu berharap remisi yang didapat bisa membuatnya lebih baik dan merasakan hari kemerdekaan.
“Remisi ini adalah kemerdekaan bagi saya sebagai warga negara, dan akan saya ingat untuk memperbaiki diri di luar sana nanti,” pungkasnya.